on 14 November 2014
BADAN HUKUM
Priyo Santoso (55410403)
Bryan Mantika Putra (51411542)

ABSTRAKSI
            Setiap orang akan berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua pihak tentang hukum itu. Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
BAB I
PENDAHULUAN
            Mengenai perwujudan badan hukum sudah berabad-abad lamanya menjadi perselisihan dan perjuangan pendapat dari para ahli hukum. Selama belum dapat diketemukan suatu pandangan dan pendapat yang tepat dan benar di dalam metode dari bentuk-bentuk pengertian umum dan dalam nilai bagi ilmu pengetahuan pada umumnya dan bagi tafsiran peraturan-peraturan undang-undang pada khususnya, selama itu pula akan tetap merupakan perjuangan pendapat. Hal ini dapat kita lihat, betapa banyaknya teori-teori mengenai badan hukum.
            Untuk mengetahui hakikat badan hukum, dalam ilmu pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori badan hukum yang satu sama lain berbeda-beda. Berikut ini dikemukakan 5 teori yang sering dikutip oleh ahli hukum.
1.        Teori Fiksi
Teori ini dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861). Teori ini dianut di beberapa negara, antara laindi negeri Belanda dianut oleh Opzomer, Diephuis, Land dan Houwing serta Langemeyer.
Menurut teori badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang yang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia.
2.        Teori Kekayaan Bertujuan
Menurut teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada kekayaan yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyai dan terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Kekayaan badan hukum dipandang terlepas dari yang memegangnya (onpersoonlijk/subjectloss). Di sini yang penting bukan siapakah badan hukum itu, tetapi kekayaan tersebut diurus dengan tujuan tertentu. Teori ini juga disebut ajaran Zweckvermogen, destinataristheorie atau leer van het doelvermogen. Penganut teori kekayaan bertujuan ini adalah A. Brinz (sarjana Jerman) dan diikuti oleh Van der Heijden dari Belanda
3.        Teori Organ
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Jerman. Otto von Gierke (1841-1921), pengikut aliran sejarah dan di negeri Belanda dianut oleh L.G.Polano. Ajarannya disebut leer der volledige realiteit atau ajaran realitas sempurna. Menurut teori ini badan hukum itu seperti manusia, menjadi penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum yaitu ‘eine leiblichgeistige Lebensein heit’ . Badan hukum itu menjadi suatu ‘verbandpersoblich keit’ yaitu suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut misalnya anggota-anggotanya yang emngucapkan kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya jika kehendak itu ditulis di atas kertas.
4.        Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory)
Teori ini dikemukakan oleh Rudolf von Jhering (1818-1892) sarjana Jerman pengikut aliran/mazhab sejarah tetapi keluar. Pengikut teori ini adalah Marcel Pleniol (Prancis) dan Molengraaff (Belanda), kemudian diikuti Star Busmann, Kranenburg, Paul Scolten dan Apeldoorn. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah milik bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan hukum.
5.        Teori Kenyataan Yuridis
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M> Meijers dan dianut oleh Paul Scolten, serta sudah merupakan de heersende leer. Menurut Meijers badan hukum itu merupakan suatu realitas, konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu kenyataan yuridis. Meijers menyebut toeri tersebut sebagai teori kenyataan sederhana, karena menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamkan badan hukum dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukm saja. Jadi menurut teori kenyataan yuridis badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan manusia.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Badan Hukum
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Sebagai subyek hukum, badan hukum juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badann hukum menjadi tanggung jawab badann hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili oleh pengurusnya.

2.2       Pembagian Badan Hukum
Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu:
·           Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau negara;
·           Yang diakui oleh kekuasaan;
·           Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.

Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik dan badan privat. Badan hukum publik adalah badann hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara sedangkan badann hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badann hukum tersebut.
Badan-Hukum
Badan Hukum

2.3       Perbedaan Badan Hukum Publik dan Privat
Perbedaan antara kedua badan hukum tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang menyatakan bahwa perbedaan antara badann hukum perdata dan publik dapat dilihat dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badann hukum publik memiliki kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badann hukum tersebut.
Secara umum pembedaan antara badan hukum publik dan perdata di Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan (berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian yang diberikan diatas.
Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling melengkapi satu sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan konstruksi publik belum tentu juga merupakan badann hukum publik belum tentu juga memiliki kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.
Dengan demikian, pembedaan tersebut diatas sebaiknya menggunakan kriteria sebagai berikut:
·                Pertama: Dari cara pendiriannya dapat dilihat bahwa apakah badann hukum tersebut didirikan dengan konstruksi publik atau perdata.
·                Kedua: Dari lingkungan kerjanya dapat dilihat apakah badann hukum tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan publik yang berarti termasuk badan hukum perdata atau tidak yang berarti termasuk dalam kategori badann hukum publik.
·                Ketiga: Dari wewenang yang dimilikinya dapat dilihat apakah badann hukum tersebut diberikan wewenang oleh penguasa untuk membuat keputusan atau wewenang yang mengikat terhadap publik atau tidak.
Dengan demikian, ketiga indikator untuk membedakan jenis badan hukum publik atau perdata dapat digunakan karena saling mendukung dan melengkapi.
Demikian uraian kami mengenai badan hukum, kami juga menyarankan kepada anda untuk membaca artikel yang membahas mengenai perlindungan hukum di Indonesia yang telah kami posting sebelumnya dengan judul perlindungan hukum. Akhir kata, semoga artikel mengenai badan hukum ini dapat bermanfaat bagi anda.

2.4       Jenis-Jenis Badan Hukum

Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
·           Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·           Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·           Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·           Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·           Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·           Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
·           Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·           Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
·           Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·           Modal dan ukuran perusahaan besar
·           Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·           Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·           Kepemilikan mudah berpindah tangan
·           Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·           Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·           Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·           Sulit untuk membubarkan PT
·           Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden

Commanditaire Vennotscaap (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

CIRI DAN SIFAT CV :
·           Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·           Modal besar karena didirikan banyak pihak
·           Mudah mendapatkan kridit pinjaman
·           Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·           Relatif mudah untuk didirikan
·           Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
·           Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·           Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·           Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
·           Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·           Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·           Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
·           Mudah memperoleh kredit usaha

Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

BAB III
HASIL DISKUSI
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.
Hal-hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha?
·         Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
·          Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
·         Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
·         Pembelian
·         Kebutuhan tenaga kerja
·         Organisasai intern
·         Pembelanjaan
·         Jenis badan usaha yang dipilih

Manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis sendiri yang kita bangun
·         Sebagai sarana perlindungan hukum
Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis Anda telah memiliki izin usaha. Dengan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
·         Sarana promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi. Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi, pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Setelah izin usaha dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat mengakses data-data tersebut.
·         Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
·         Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum. Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.
·         Mempermudah pengembangan usaha
Adanya surat izin dan kejelasan legalitas usaha, akan dapat mempermudah Anda untuk mendapatkan tambahan modal dari lemabaga keuangan/Bank yang dibutuhkan bagi pengembangan usaha

Mengapa masih banyak pengusaha yang belum mendirikan usaha yang berbadan hukum?
·         Faktor pendidikan yang rendah sehingga berpengaruh pada pengetahuan mengenai manfaat berbadan usaha.
·         Pengusaha belum merasa perlu untuk mendirikan badan usaha karena menganggap usahanya masih berskala kecil
·         Untuk  menghindari pembayaran pajak

BAB IV
PENUTUP
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita akan membangun suatu bisnis sendiri.  Keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
 Meskipun begitu, dalam menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.

REFERENSI

pengumuman

selamat datang di blognya priyo silahkan di follow ya

Isi priyo's blog

Powered By Blogger

Monggo di cari