BADAN HUKUM
Priyo Santoso (55410403)
Bryan Mantika Putra (51411542)
ABSTRAKSI
Setiap orang akan
berurusan atau terikat dengan hukum. Namun, apa sesungguhnya hukum itu? Kita
sulit mendefinisikan secara lengkap. Hal itu dikarenakan hukum memiliki
pengertian yang luas. Banyak ahli hukum memberikan pengertian hukum secara
berbeda-beda, tetapi belum ada satu pengertian yang mutlak dan memuaskan semua
pihak tentang hukum itu. Hukum ialah salah satu dari norma dalam
masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang
lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut
pandang yang hendak dikaji.
BAB I
PENDAHULUAN
Mengenai perwujudan badan hukum sudah berabad-abad
lamanya menjadi perselisihan dan perjuangan pendapat dari para ahli hukum.
Selama belum dapat diketemukan suatu pandangan dan pendapat yang tepat dan
benar di dalam metode dari bentuk-bentuk pengertian umum dan dalam nilai bagi
ilmu pengetahuan pada umumnya dan bagi tafsiran peraturan-peraturan
undang-undang pada khususnya, selama itu pula akan tetap merupakan perjuangan
pendapat. Hal ini dapat kita lihat, betapa banyaknya teori-teori mengenai badan
hukum.
Untuk mengetahui hakikat badan hukum, dalam ilmu
pengetahuan hukum timbul bermacam-macam teori badan hukum yang satu sama lain
berbeda-beda. Berikut ini dikemukakan 5 teori yang sering dikutip oleh ahli
hukum.
1.
Teori Fiksi
Teori ini
dipelopori oleh Friedrich Carl von
Savigny (1779-1861). Teori ini dianut di beberapa negara, antara laindi
negeri Belanda dianut oleh Opzomer,
Diephuis, Land dan Houwing serta Langemeyer.
Menurut
teori badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah
fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang yang
menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan
perbuatan hukum seperti manusia.
2.
Teori Kekayaan Bertujuan
Menurut
teori ini, hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun ada
kekayaan yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat
tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyai dan terikat kepada
tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Kekayaan badan hukum
dipandang terlepas dari yang memegangnya (onpersoonlijk/subjectloss).
Di sini yang penting bukan siapakah badan hukum itu, tetapi kekayaan tersebut
diurus dengan tujuan tertentu. Teori ini juga disebut ajaran Zweckvermogen, destinataristheorie atau leer van het doelvermogen. Penganut
teori kekayaan bertujuan ini adalah A. Brinz (sarjana Jerman) dan diikuti oleh
Van der Heijden dari Belanda
3.
Teori Organ
Teori ini
dikemukakan oleh sarjana Jerman. Otto von Gierke (1841-1921), pengikut aliran
sejarah dan di negeri Belanda dianut oleh L.G.Polano. Ajarannya disebut leer der volledige realiteit atau ajaran
realitas sempurna. Menurut teori ini badan hukum itu seperti manusia, menjadi
penjelmaan yang benar-benar dalam pergaulan hukum yaitu ‘eine leiblichgeistige Lebensein heit’ . Badan hukum itu menjadi
suatu ‘verbandpersoblich keit’ yaitu
suatu badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau
organ-organ badan tersebut misalnya anggota-anggotanya yang emngucapkan
kehendaknya dengan perantaraan mulutnya atau dengan perantaraan tangannya jika
kehendak itu ditulis di atas kertas.
4.
Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory)
Teori ini
dikemukakan oleh Rudolf von Jhering (1818-1892) sarjana Jerman pengikut
aliran/mazhab sejarah tetapi keluar. Pengikut teori ini adalah Marcel Pleniol
(Prancis) dan Molengraaff (Belanda), kemudian diikuti Star Busmann, Kranenburg,
Paul Scolten dan Apeldoorn. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum
pada hakikatnya adalah milik bersama seluruh anggotanya. Orang-orang yang
berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang
dinamakan badan hukum.
5.
Teori Kenyataan Yuridis
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M> Meijers dan dianut
oleh Paul Scolten, serta sudah merupakan de
heersende leer. Menurut Meijers badan hukum itu merupakan suatu realitas,
konkrit, riil, walaupun tidak dapat diraba, bukan khayal, tetapi suatu
kenyataan yuridis. Meijers menyebut toeri tersebut sebagai teori kenyataan
sederhana, karena menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamkan badan hukum
dengan manusia itu terbatas sampai pada bidang hukm saja. Jadi menurut teori
kenyataan yuridis badan hukum adalah wujud yang riil, sama riilnya dengan
manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan Hukum
Badan hukum dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang
otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan
kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum
ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena
orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Sebagai subyek hukum, badan hukum
juga memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana subyek hukum
orang atau individu. Namun, oleh karena bentuk badan hukum yang merupakan himpunan dari orang-orang, maka
dalam pelaksanaan perbuatan hukum tersebut, suatu badan hukum diwakili oleh
pengurusnya.
Sebagai konsekuensinya, maka subyek
hukum juga dapat dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam
hukum perdata, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badann hukum menjadi
tanggung jawab badann hukum tersebut yang dalam pelaksanaannya juga diwakili
oleh pengurusnya.
2.2 Pembagian Badan Hukum
Dalam pasal 1653 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata disebutkan mengenai adanya 3 jenis badan hukum, yaitu:
·
Yang diadakan oleh kekuasaan atau pemerintah atau
negara;
·
Yang diakui oleh kekuasaan;
·
Yang diperkenankan dan yang didirikan dengan tujuan
tertentu yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau kesusilaan biasa
juga disebut dengan badan hukum dengan konstruksi keperdataan.
Secara umum badan
hukum dapat dibedakan dalam dua jenis lagi, yaitu badan hukum publik
dan badan privat. Badan hukum publik adalah badann hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara
sedangkan badann hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar
hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau
individu-individu yang termasuk dalam badann hukum tersebut.
Badan Hukum
2.3 Perbedaan Badan Hukum Publik dan
Privat
Perbedaan antara kedua badan hukum
tersebut diatas dapat dilihat dari cara didirikannya. Badan hukum perdata
didirikan oleh individu-individu atau sekelompok masyarakat sedangkan publik
didirikan oleh kekuasaan atau negara. Meskipun demikian, ada juga yang
menyatakan bahwa perbedaan antara badann hukum perdata dan publik dapat dilihat
dari kekuasaan yang dimilikinya. Dengan kata lain, badann hukum publik memiliki
kewenangan yang lebih luas daripada perdata oleh karena dapat membuat keputusan
atau peraturan yang mengikat orang lain yang tidak tergabung dalam badann hukum
tersebut.
Secara umum
pembedaan antara badan hukum publik dan perdata di
Indonesia dilakukan berdasarkan cara terjadinya dan lapangan kegiatan
(berkaitan dengan kepentingan umum atau tidak). Hampir sama dengan pengertian
yang diberikan diatas.
Soenawar Soekowati memberikan pendapat yang
menggabungkan keseluruhan cara pandang diatas. Dalam pandangan Soenawar
Soekowati, dasar untuk melakukan pembedaan diatas adalah saling melengkapi satu
sama lain. Hal ini disebabkan badan hukum yang didirikan dengan konstruksi
publik belum tentu juga merupakan badann hukum publik belum tentu juga memiliki
kewenangan publik dan demikian pula sebaliknya.
Dengan demikian, pembedaan tersebut
diatas sebaiknya menggunakan kriteria sebagai berikut:
·
Pertama: Dari cara pendiriannya dapat dilihat bahwa
apakah badann hukum tersebut didirikan dengan konstruksi publik atau perdata.
·
Kedua: Dari lingkungan kerjanya dapat dilihat apakah
badann hukum tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan publik yang berarti
termasuk badan hukum perdata atau tidak yang berarti termasuk dalam kategori
badann hukum publik.
·
Ketiga: Dari wewenang yang dimilikinya dapat dilihat
apakah badann hukum tersebut diberikan wewenang oleh penguasa untuk membuat
keputusan atau wewenang yang mengikat terhadap publik atau tidak.
Dengan demikian, ketiga indikator
untuk membedakan jenis badan hukum publik atau perdata dapat digunakan karena
saling mendukung dan melengkapi.
Demikian
uraian kami mengenai badan hukum, kami juga menyarankan kepada anda untuk
membaca artikel yang membahas mengenai perlindungan hukum di
Indonesia yang telah kami posting sebelumnya dengan judul perlindungan
hukum. Akhir kata, semoga artikel mengenai badan hukum ini
dapat bermanfaat bagi anda.
2.4 Jenis-Jenis
Badan Hukum
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong,
tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan sifat perusahaan
perseorangan :
·
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
·
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
·
Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
·
Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
·
Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi
yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku
pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik
modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
Modal dan ukuran perusahaan besar
·
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
Kepemilikan mudah berpindah tangan
·
Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
Sulit untuk membubarkan PT
·
Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak
deviden
Commanditaire Vennotscaap (CV)
CV adalah suatu
bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
CIRI DAN SIFAT CV :
·
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
Modal besar karena didirikan banyak pihak
·
Mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif tinggal menunggu keuntungan
·
Relatif mudah untuk didirikan
·
Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
Ciri dan sifat Firma :
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi
dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang lainnya.
·
Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
Pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
·
Mudah memperoleh kredit usaha
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
BAB III
HASIL DISKUSI
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat
dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh
notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.
Hal-hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin
mendirikan badan usaha?
·
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
·
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
·
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa
yang diperdagangkan
·
Pembelian
·
Kebutuhan tenaga kerja
·
Organisasai intern
·
Pembelanjaan
·
Jenis badan usaha yang dipilih
Manfaat mendirikan badan usaha bagi bisnis sendiri
yang kita bangun
·
Sebagai sarana perlindungan hukum
Dengan mendirikan badan usaha berarti bisnis Anda
telah memiliki izin usaha. Dengan izin usaha, seorang pengusaha telah sedini
mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban.
Hal tersebut berefek memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan
usahanya. Legalisasi merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar
kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
·
Sarana promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen hukum tentang kegiatan
usaha, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
Mengapa demikian? Pencatatan izin usaha dilakukan beberapa tahapan lokasi,
pertama melalui kantor kelurahan atau kantor kecamatan dst. Setelah izin usaha
dan dokumen-dokumen lainya telah selesai, promosi secara inventaris dan
administratif mulai dapat dilakukan. Sebagai usaha yang telah terdaftar dalam
lembaga pemerintahan yang menaungi jenis usaha maka setiap orang dapat
mengakses data-data tersebut.
·
Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan
bahwa pengusaha telah mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku. Dengan
mematuhi hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya
disiplin pada diri. Kepatuhan pengusaha tersebut merupakan bentuk paling
terkecil dari tindakan yang dapat dilakukan terhadap negara dan pemerintahan.
·
Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Ada beberapa jenis usaha seperti misalnya usaha bidang
produksi atau developer perumahan tidak terlepas dari proses pemenangan tender
suatu proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. Dalam suatu
tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki dokumen-dokumen hukum.
Tentunya unsur-unsur legalitas yang terkait dengan kepemilikan suatu badan
usaha guna mengikuti pelelangan suatu sarana perlindungan hukum tender.
·
Mempermudah pengembangan usaha
Adanya surat izin dan kejelasan legalitas usaha, akan
dapat mempermudah Anda untuk mendapatkan tambahan modal dari lemabaga
keuangan/Bank yang dibutuhkan bagi pengembangan usaha
Mengapa masih banyak pengusaha yang belum mendirikan
usaha yang berbadan hukum?
·
Faktor pendidikan yang rendah sehingga berpengaruh
pada pengetahuan mengenai manfaat berbadan usaha.
·
Pengusaha belum merasa perlu untuk mendirikan badan
usaha karena menganggap usahanya masih berskala kecil
·
Untuk menghindari pembayaran pajak
BAB IV
PENUTUP
Membentuk badan usaha merupakan dasar penting apabila kita
akan membangun suatu bisnis sendiri. Keberadaan badan usaha yang berbadan
hukum dalam suatu perusahaan baik perusahaan kecil, menengah atau besar akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan
oleh perusahaan tersebut.
Meskipun begitu, dalam
menjalankan suatu usaha tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk
mendirikan sebuah badan hukum. Hal tersebut merupakan suatu pilihan bagi
Pengusaha untuk menentukan bentuk dari penyelenggaraan usaha yang cocok untuk
kegiatan usaha yang dijalankannya. Namun, untuk beberapa jenis usaha tertentu
yang memang diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan harus berbentuk
badan usaha yang merupakan badan hukum seperti Bank, Rumah Sakit,
penyelenggara satuan pendidikan formal.
REFERENSI
0 komentar:
Post a Comment